• polresngawisatpas@gmail.com
  • 081210001542
News Photo

Penerbitan SIM C1

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggolongkan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Dalam Perpol tersebut terdapat informasi mengenai jenis-jenis SIM, termasuk SIM C, apa itu SIM C1, dan C2. Berbeda dengan SIM C biasa, SIM C1 adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.


Bagikan Berita

Komentar

Kami senang mendengar dari Anda, silahkan sampaikan komentar, opini, masukan/saran, pengaduan, pertanyaan atau apa saja kepada Kami