• polresngawisatpas@gmail.com
  • 081210001542

Masyarakat saat ini sudah bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat diperpanjang 60 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.


Untuk diketahui, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan. Jika sudah habis masa berlaku, maka pemilik SIM diwajibkan melakukan perpanjangan SIM. SIM yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, maka masyarakat harus membuat SIM baru.

Masyarakat saat ini sudah bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat diperpanjang 60 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.


Untuk diketahui, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan. Jika sudah habis masa berlaku, maka pemilik SIM diwajibkan melakukan perpanjangan SIM. SIM yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, maka masyarakat harus membuat SIM baru.

SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan. Jika sudah habis masa berlaku, maka pemilik SIM diwajibkan melakukan perpanjangan SIM. SIM yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, maka masyarakat harus membuat SIM baru.

Kami senang mendengar dari Anda, silahkan sampaikan komentar, opini, masukan/saran, pengaduan, pertanyaan atau apa saja kepada Kami