Dalam rangka memperingati Dirgahayu Republik Indonesia Tahun 2022, Satpas Polres Ngawi pada tanggal 17 Agustus 2022 pelayanan (Libur).
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari Libur Nasional tersebut dapat melakukan perpanjangan SIM pada masa tenggang yaitu pada tanggal 18 Agustus 2022 dengan mekanisme perpanjangan. Sedangkan bagi pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan, apabila akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM Baru persyaratan administrasi, ujian dan PNBP sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM Baru. (16/8)
Bagikan Berita