Pelayanan publik merupakan salah satu isu atau tujuan penting dari administrasi publik meliputi penyelenggaraan pemberian jasa-jasa publik, urusan-urusan publik, (kepentingan dan kebutuhan publik) serta pemberian pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif.
Pelayanan prima adalah suatu pola layanan terbaik yang melampaui harapan pelanggan Setiap pelayanan publik harus memiliki inovasi layanan public yang mengacu standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan.
Standar pelayanan merupakan ukuran yang harus dimiliki dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan. Standar pelayanan publik meliputi Persyaratan; Penanganan pengaduan, saran, masukan / apresiasi; Produk Layanan; Biaya / tarif; Jangka Waktu pelayanan; Sistem Mekanisme dan prosedur; Dasar Hukum; Sarana Prasarana dan fasilitas; Kompetensi Pelaksana; Pengawasan Internal; Jumlah pelaksana; Jaminan pelayanan; Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; Evaluasi Kinerja Pelayanan.
Bagikan Berita