• polresngawisatpas@gmail.com
  • 081210001542

MEKANISME PELAYANAN


SIM BARU / SIM PENINGKATAN

1Pemohon datang membawa persyaratan lengkap, sesuai ketentuan persyaratan
2Pemohon mengisi formulir pendaftaran
3Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran
4Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi (data identitas) dan identifikasi (foto, sidik jari dan tanda tangan)
5Pemohon melakukan ujian teori AVIS (apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali dengan tenggang waktu maks. 14 hari sejak dinyatakan tidak lulus)
6Pemohon melakukan uji praktek (Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang dengan tenggang waktu maksimal 14 hari sejak dinyatakan tidak lulus)
7Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI
8Pemohon menerima SIM dari petugas


SIM HILANG / SIM PERPANJANGAN

1Pemohon datang membawa persyaratan lengkap, sesuai ketentuan persyaratan
2Pemohon mengisi formulir pendaftaran
3Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran
4Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI
5Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi (data identitas) dan identifikasi (foto, sidik jari dan tanda tanda)
6Pemohon menerima SIM dari petugas



Kami senang mendengar dari Anda, silahkan sampaikan komentar, opini, masukan/saran, pengaduan, pertanyaan atau apa saja kepada Kami